img_head
ARTIKEL

Memahami Schuld dan Haftung dalam Hukum Perdata di Indonesia

Sep25

Konten : artikel hukum
Telah dibaca : 17 Kali


Hukum perdata di Indonesia, khususnya yang bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek), mengatur tata urusan keperdataan yang sangat luas. Salah satu pilar utama dari hukum keperdataan tersebut adalah hukum perikatan. Perikatan didefinisikan sebagai suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua pihak atau lebih, di mana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi tersebut (Tjitrosudibio, 1999).

Di dalam kewajiban memenuhi prestasi inilah, ilmu hukum perdata mengenal dua unsur mutlak yang pada dasarnya melekat pada diri seorang debitur, yaitu Schuld dan Haftung. Meskipun di kalangan awam kedua istilah ini sering kali dianggap sebagai satu kesatuan utuh yang tidak terpisahkan dalam transaksi utang-piutang sehari-hari, secara doktrinal dan yuridis, kedua konsep ini memiliki makna, fungsi, dan konsekuensi hukum yang sangat berbeda.

Konsep Dasar Schuld dan Haftung

Secara etimologis dan terminologis dalam ilmu hukum, Schuld diterjemahkan sebagai utang atau kewajiban dasar yang dimiliki oleh seorang debitor terhadap kreditor. Kewajiban ini merupakan bentuk keharusan bagi debitur untuk melaksanakan suatu prestasi, yang menurut ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata, perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Pasal ini menyatakan bahwa wujud dari prestasi itu dapat berupa menyerahkan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.

Dalam konteks pemahaman ini, Schuld berdimensi lebih personal dan merujuk pada kewajiban moral atau ikatan hukum murni dari debitur untuk memenuhi apa yang telah disepakati atau yang telah diwajibkan oleh undang-undang (Satrio, 1993). Sebagai ilustrasi sederhana, apabila seseorang membeli sebuah kendaraan bermotor secara angsuran, maka keharusan orang tersebut untuk membayar cicilan bulanan secara tepat waktu.

Di sisi yang lain, terdapat konsep Haftung yang secara harfiah diterjemahkan sebagai tanggung jawab atas harta kekayaan debitur. Jika Schuld dapat diibaratkan sebagai "kewajiban pemenuhan", maka Haftung adalah "jaminan pemenuhan" dari kewajiban tersebut. Konsep Haftung memberikan landasan hak kepada kreditor untuk melakukan eksekusi terhadap harta kekayaan debitur melalui perantaraan alat negara, apabila debitur yang bersangkutan terbukti lalai atau melakukan wanprestasi dalam memenuhi Schuld-nya (Badrulzaman, 2001).

Dasar hukum utama dari berlakunya asas Haftung di sistem hukum Indonesia adalah Pasal 1131 KUHPerdata yang berbunyi ”Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”. Pasal tersebut menyatakan secara tegas bahwa segala kebendaan milik debitur, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perorangan debitur tersebut. Aturan fundamental ini menjamin bahwa setiap kreditor tidak sekadar memegang janji kosong di atas kertas, melainkan memiliki pelindungan hukum yang bersifat kebendaan yang mengikat harta kekayaan debitur.

Dinamika Hubungan Schuld dan Haftung

Dalam tatanan keperdataan yang normal dan ideal, Schuld dan Haftung selalu berjalan beriringan. Setiap kali timbul suatu utang (Schuld), secara otomatis seluruh harta kekayaan debitur akan menjadi jaminan (Haftung) atas pelunasan utang tersebut. Namun, keunikan dan fleksibilitas tata hukum perdata memungkinkan kedua elemen hukum ini untuk berdiri sendiri atau dipisahkan satu sama lain. Terdapat beberapa variasi hubungan antara Schuld dan Haftung yang melahirkan konstruksi hukum yang unik dalam praktik.

1. Keadaan Schuld tanpa Haftung

Pertama, adalah suatu kondisi hukum di mana terdapat Schuld (kewajiban), namun tidak disertai dengan adanya Haftung (tanggung jawab harta kekayaan). Keadaan ini dikenal luas dalam doktrin hukum perdata sebagai natuurlijke verbintenis atau perikatan alamiah. Pada perikatan alamiah, debitor tetap memiliki kewajiban untuk membayar utangnya, namun kreditor sama sekali tidak memiliki hak untuk menuntut pemenuhan utang tersebut melalui sarana pemaksa dari negara atau pengadilan. Artinya, tidak ada harta kekayaan debitur yang terikat sebagai jaminan secara hukum (Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, 2004).

Contoh yang paling menggambarkan keadaan ini adalah utang yang timbul dari arena perjudian. Pasal 1788 KUHPerdata menyatakan ”Undang-undang tidak memberikan hak untuk menuntut secara hukum dalam hal suatu utang yang terjadi karena perjudian atau pertaruhan” maka dari itu secara limitatif undang-undang tidak memberikan hak untuk menuntut secara hukum atas utang judi. Apabila Saudara A kalah berjudi sebesar lima puluh juta rupiah dari Saudara B, maka Saudara A sejatinya memiliki kewajiban (Schuld) untuk membayar jumlah tersebut kepada Saudara B. Namun, apabila Saudara A menolak untuk membayar, Saudara B tidak akan pernah bisa menggugat Saudara A ke pengadilan negeri untuk menyita rumah atau mobil milik Saudara A. Hal ini disebabkan karena utang tersebut murni hanya memiliki Schuld, tetapi sama sekali tidak memiliki Haftung. Contoh lainnya adalah pada kasus utang piutang yang telah kadaluwarsa secara hukum (daluwarsa atau verjaring). Berdasarkan Pasal 1967 KUHPerdata, semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk. Untuk itu segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun perorangan, hapus karena kadaluwarsa setelah melewati jangka waktu tiga puluh tahun. meskipun utangnya secara esensi belum dilunasi (Schuld tetap ada), hak kreditor untuk mengeksekusi harta debitor (Haftung) telah gugur ditelan waktu.

2. Keadaan Haftung tanpa Schuld

Kedua, yang sering dijumpai dalam praktik perbankan dan niaga adalah adanya Haftung tanpa diiringi dengan Schuld. Hal ini umumnya terwujud pada lembaga penanggungan utang atau jaminan pihak ketiga (borgtocht), sebagaimana diatur dalam Pasal 1820 KUHPerdata, yang menyatakan penanggungan adalah suatu persetujuan dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Dalam konstruksi perikatan ini, seorang pihak ketiga mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur jika debitur utama tersebut tidak memenuhinya.

Contohnya, seorang pengusaha muda bernama A sedang merintis bisnis teknologi dan membutuhkan injeksi modal sebesar lima ratus juta rupiah dari sebuah bank nasional. Mengingat perusahaan A baru berdiri dan belum memiliki aset berwujud yang memadai sebagai agunan, ayahnya yang bernama B bersedia turun tangan. B menjaminkan sertifikat hak milik atas tanah perkebunan pribadinya dan menandatangani akta pemberian hak tanggungan untuk menjamin utang A. Dalam hubungan hukum segi tiga ini, B sama sekali tidak meminjam uang dari bank, sehingga ia tidak memiliki utang pokok (tidak ada Schuld pada diri B). Seluruh Schuld murni bersandar pada A. Akan tetapi, B secara sukarela menyediakan harta kekayaannya untuk dapat disita dan dilelang oleh bank apabila kelak A terbukti gagal melunasi kreditnya. Dengan demikian, B menanggung Haftung (tanggung jawab atas asetnya) tanpa ia memiliki Schuld (kewajiban utang) secara langsung terhadap bank tersebut.

3. Keadaan Schuld dengan Haftung yang Terbatas

Ketiga, hukum perdata juga memfasilitasi sebuah keadaan di mana Schuld dan Haftung keduanya ada, namun cakupan Haftung-nya dibatasi (beperkte Haftung). Tanggung jawab atas harta kekayaan debitor tidak meliputi seluruh harta kekayaannya tanpa batas, melainkan dibatasi hanya pada jumlah atau kualifikasi harta tertentu saja.

Contohnya dapat dilihat dalam hukum waris, tepatnya dalam hal seorang ahli waris menerima warisan dengan hak pendaftaran atau hak istimewa untuk mengadakan pencatatan harta peninggalan (voorrecht van boedelbeschrijving) berdasarkan rumusan Pasal 1032 KUHPerdata. Ketika pewaris meninggal dunia dengan meninggalkan sejumlah utang yang belum terselesaikan, ahli waris yang menerima dengan hak pendaftaran tersebut memiliki Schuld untuk melunasi utang-utang pewaris. Akan tetapi, Haftung-nya dibatasi hanya sampai pada jumlah akumulasi nilai aktiva harta peninggalan yang ia terima dari pewaris. Kreditor peninggalan tidak diperkenankan untuk merambah atau mengeksekusi harta pribadi kekayaan ahli waris tersebut, sehingga Haftung tetap berjalan namun terkurung dalam limitasi aset pewaris.

Penutup

Perbedaan serta irisan hubungan antara Schuld dan Haftung memiliki implikasi yang amat esensial dalam praktik hukum kontrak dan penyelesaian sengketa keperdataan. Schuld merepresentasikan hakikat kewajiban itu sendiri, yang bersumber dari janji kesepakatan atau dari ketentuan undang-undang yang melahirkan prestasi. Sementara itu, Haftung merepresentasikan jaminan pelindungan hukum bagi kreditor, yang memastikan bahwa kewajiban tersebut dapat ditegakkan melalui instrumen pembebanan terhadap harta kekayaan.

Referensi:

Badrulzaman, Mariam Darus. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Mertokusumo, Sudikno. (2004). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Satrio, J. (1999). Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya. Bandung: Alumni.

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)