Sinabang-Humas:
Pada hari Selasa, 28 Mei 2024 yang lalu Pengadilan Negeri Sinabang melaksanakan kegiatan Pelatihan Bimbingan Teknis/Diklat internal (in house training) kepada petugas layanan pada Pengadilan Negeri Sinabang yang disampaikan oleh Ibu Putri Mawar, S.E. selaku pemateri pada Pelatihan tersebut.
Pelatihan tersebut adalah wujud nyata Pengadilan Negeri Sinabang dalam memberikan pelayanan pada masyarakat disabilitas. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan dan Lampiran D Keputusan Dirjen Badilum No. 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, maka pengadilan wajib memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan khusus. Selain itu, penyandang disabilitas menghadapi kesulitan yang lebih besar dibandingkan masyarakat non disabilitas dikarenakan hambatan dalam mengakses layanan umum khususnya di lingkungan Pengadilan Negeri Sinabang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat penyandang disabilitas dalam mengakses informasi mengenai prosedur dan proses berperkara di Pengadilan.


BERITA