
Sinabang-Humas:
Kamis, 8 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Sinabang mengikuti Kegiatan Sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh kepada seluruh Aparatur Peradilan Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Adapun Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan adalah sebagai berikut:
1. Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik;
2. Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan
Penggeledahan;
3. Pengajuan Penetapan Izin atau Penyitaan;
4. Pengajuan Perpanjangan Penahanan;
5. Penangguhan Penahanan;
6. Permohonan Pembantaran Penahanan;
7. Permohonan Penetapan Diversi;
8. Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti; dan
9. Permohonan Izin Besuk Tahanan Online.