img_head
KEGIATAN

"BIMTEK Internal Layanan Prosedur Pengaburan Sebagian Informasi Tertentu Dalam Informasi Yang Wajib Diumumkan dan Informasi Yang Dapat Diakses Publik"

Jun06

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 1.605 Kali

Sinabang-Humas:

Pada hari Rabu, 5 Juni 2024 yang lalu Pengadilan Negeri Sinabang melaksanakan kegiatan Pelatihan Bimbingan Teknis/Diklat internal (in house training) kepada Petugas Layanan Informasi (PPID) pada Pengadilan Negeri Sinabang yang disampaikan oleh Bpk. Ahmad Ghali Pratama, S.H. selaku Hakim sekaligus pemateri pada Pelatihan tersebut.

Dalam sosialisasi tersebut telah dipaparkan tentang pengertian informasi, informasi publik dan dokumen yang dapat di minta oleh masyarakat maupun informasi dan dokumen yang tidak dapat diberikan kepada masyarakat. Selain itu juga disampaikan tentang tata cara permohonan informasi maupun cara menolak permohonan informasi. Demikian juga telah disampaikan tentang cara pengaburan dokumen tertentu yang ada pada pengadilan negeri. Dalam Pelatihan juga disampaikan bahwa dengan telah disosialisasikan SK KMA No : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, khususnya terkait dengan Pengaburan sebagian informasi tertentu yang dapat diakses oleh Publik, maka aparatur Pengadilan Negeri Sinabang berkewajiban menerapkan dalam tugas dan keseharian.

Surat Keputusan ini merupakan perubahan atas SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, yang telah tidak sesuai dengan perubahan regulasi serta kebutuhan agar sesuai dengan standar pelayanan informasi. Diharapkan dengan diadakannya sosialisasi ini maka pelayanan informasi di Pengadilan Negeri Sinabang dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terwujudnya keterbukaan informasi publik yang optimal.

@humasmahkamahagung

@ditjenbadilum

@pt.bandaaceh

@pnsinabang