
Sinabang-Humas:
Pada hari Jumat, 9 Desember 2022, Bpk. Ahmad Ghali Pratama, S.H. selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Sinabang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Sinabang untuk mengisi materi tentang Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa sebagaimana Surat dari Panitia Pengawas Pemilu Kab. Simeulue tertanggal 8 Desember 2022.
Dalam paparannya, Bpk. Ahmad Ghali Pratama, S.H. menyampaikan bahwa dalam kaitannya dengan Pemilu, Pengadilan Negeri Sinabang berwenang untuk menyelesaikan perkara Tindak Pidana Pemilu (Perma No. 1 Tahun 2018) sebagaimana tindak pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kemudian ada juga wewenang Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam kaitannya dengan Pemilihan dan Pemilihan Umum sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No. 11 Tahun 2016, Perma No. 4 Tahun 2017, dan Perma No. 5 Tahun 2017.
