
Sinabang-Humas:
Menindaklanjuti Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi (PJ. Bupati Kab. Simeulue) tertanggal 30 September 2022, Pengadilan Negeri Sinabang dalam hal ini Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sinabang mengeluarkan Penetapan tentang Penetapan Eksekusi Nomor: 1/Pdt.Eks/2022/PN.Snb Jo. Putusan Pengadilan Negeri Sinabang No: 2/Pdt.G/2020/PN.Snb Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh No: 88/PDT/2021/PT.BNA Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1075.K/Pdt/2022, tertanggal 14 Desember 2022 dan pada hari Selasa, tanggal 27 Desember 2022 telah dilaksanakan Eksekusi terhadap 2 (dua) objek eksekusi diantaranya:
Kebun/sebidang tanah yang terletak di Kec. Teupah Selatan Blok 1, Kab. Simeulue, Prov. Aceh, dan Kebun/sebidang tanah yang terletak di Kec. Teluk Dalam Blok 2, Kab. Simeulue, Prov. Aceh.
Adapun Pelaksanaan Eksekusi tersebut pada pokoknya untuk melaksanakan Eksekusi terhadap 2 (dua) objek sengketa Eksekusi yang diajukan Pemohon Eksekusi yakni PJ. Bupati Kab. Simeulue, yang mana sebelumnya terhadap 2 (dua) objek Eksekusi tersebut telah diletakkan sita Eksekusi (Executorial Beslaag) pada tanggal 28 November 2022, Selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2022 Penetapan Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sinabang dengan diawali Pembukaan oleh Panitera Pengadilan Negeri Sinabang selanjutnya Pembacaan Penetapan Eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sinabang, pemasangan plang di atas 2 (dua) objek Eksekusi berupa Kebun/sebidang tanah Sita Eksekusi sebagai tanda bahwa tanah tersebut telah dilaksanakan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sinabang, kemudian Pembuatan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi dihadapan 2 (dua) orang Saksi, dilanjutkan dengan penyerahan 2 (dua) objek Eksekusi tersebut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sinabang kepada Pemohon Eksekusi.
Pelaksanaan kegiatan Eksekusi dihadiri oleh Kepala Desa pada 2 (dua) objek Eksekusi dan Pemohon Eksekusi yang dihadiri oleh PJ. Bupati Kab. Simeulue dengan didampingi oleh Kuasanya, sedangkan Termohon Eksekusi yakni PT Kasamaganda tidak hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.
Turut serta pula hadir yakni Rekan-rekan dari Polres Simeulue, Kodim 0115/Simeulue, Lanal Simeulue, Polisi Militer, serta Satpol PP dan WH Kab. Simeulue yang masing-masing sebagai Pasukan Pengamanan dalam Rangkaian Pelaksanaan Eksekusi.


