
Sinabang-Humas:
Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1446 H di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
Selama Bulan Suci Ramadhan, dilakukan penyesuaian jam kerja dan pelayanan sesuai dengan surat edaran tersebut pada Pengadilan Negeri Sinabang.