
Sinabang-Humas:
Rabu, 23 April 2025, bertempat di Lapas Kelas III Sinabang, Bpk. Rezki Fauzi, S.H. selaku Hakim Wasmat pada Pengadilan Negeri Sinabang melaksanakan Pengawasan dan Pengamatan kepada Warga Binaan di Lapas Kelas III Sinabang.
Pelaksanaan Wasmat ini ditujukan untuk mengendalikan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang dieksekusi Jaksa dan pelaksanaannya dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Hakim Wasmat dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan kepada warga binaan, bahwa dalam hal Putusan Pengadilan tersebut berupa perampasan kemerdekaan, maka peranan Hakim sebagai pejabat diharapkan juga bertanggungjawab atas putusan yang dijatuhkannya, sehingga Hakim harus mengetahui apakah putusan itu telah dilaksanakan dengan baik, dan tidak hanya berakhir sampai pada penjatuhan putusan. Dengan adanya pengawasan dan pengamatan Hakim tersebut,maka Hakim akan dapat mengetahui hasil baik maupun buruk dari suatu putusan pengadilan.
Turut serta dihadiri dalam kegiatan Wasmat tersebut Plt. Panmud Pidana, Staf Panmud Pidana, dan didampingi oleh Para Pejabat Lapas Kelas III Sinabang.






