img_head
HUMAS

"Kegiatan Sidang Diluar Gedung Pengadilan"

Peb25

Konten : berita humas
Telah dibaca : 456 Kali

Sinabang-Humas :

Pengadilan Negeri Sinabang melaksanakan Kegiatan Sidang Diluar Gedung Pengadilan di Kantor Camat Kecamatan Teupah Tengah dan Kantor Camat Kecamatan Teupah Barat pada tanggal 24 dan 25 Februari 2025.

Pelaksanaan Sidang Diluar Gedung Pengadilan kali ini dilaksanakan oleh Bpk. Ahmad Ghali Pratama, S.H. selaku Hakim sekaligus sebagai Koordinator Pelaksanaan Sidang Diluar Pengadilan Negeri Sinabang Tahun Anggaran 2025, serta Bpk. Rezki Fauzi, S.H. selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Sinabang dengan didampingi oleh Panitera, Panitera Pengganti, dan Para Staf Kepaniteraan.

Sidang Diluar Gedung Pengadilan ini di titik beratkan pada 2 (dua) hal yaitu berupa Permohonan Pencatatan Akta Kelahiran yang terlambat dan Permohonan perbaikan data kependudukan diantaranya adalah data pada Akta Kelahiran, KTP, Buku Nikah, KK, Paspor, dan lain-lain.

Manfaat Sidang di Luar Gedung Pengadilan tersebut dirasakan oleh seluruh lapisan Masyarakat, karena dengan Program ini Pengadilan Negeri Sinabang hadir di tengah-tengah Masyarakat yang mendapatkan layanan hukum murah dari segi biaya, hemat dari segi waktu, dan sederhana dari segi proses penyelesaian perkara.

Secara internal, kecepatan penanganan perkara dengan sistem One day service, One day publish, One day minutasi perkara akan semakin lebih ditingkatkan secara merata, tidak hanya pelaksanaan sidangnya saja, akan tetapi juga penyerahan salinan dan minutasi perkara secara cepat dan tepat.

@humasmahkamahagung

@ditjenbadilum

@pt.bandaaceh

@pnsinabang

  • Galeri