
Sinabang-Humas:
Pada Hari Jum'at, 7 Juni 2024 Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Sinabang, Hakim Mediator Pengadilan Negeri Sinabang, Bpk. Ahmad Ghali Pratama, S.H. berhasil mendamaikan Para Pihak yang bersengketa dalam perkara perdata gugatan dengan nomor Register Perkara Nomor: 2/Pdt.G/2024/PN Snb.
Mediasi merupakan salah satu upaya non litigasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Sinabang sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Keberhasilan mediasi tersebut merupakan buah dari usaha maksimal dari Hakim Mediator tersebut dalam menjalankan fungsinya, sehingga patut diapresiasi karena merupakan suatu prestasi kinerja Pengadilan Negeri Sinabang, khususnya bagi Hakim Mediator tersebut. Karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan dalam memberikan solusi terbaik untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.